Musyawirin

  • Jam’iyah Musyawarah Riyadlotut Tholabah (JMRT)

Setelah santri menamatkan pendidikannya di jenjang MISRIU, berikutnya santri akan ditempa di jenjang musyawarah Riyadlotut Tolabah. Sistem yang diterapkan pada jenjang ini yang dijadikan stressing adalah pada kemandirian berfikir, keberanian mengambil keputusan yang bertanggung jawab dengan benar, terutama masalah–masalah fiqhiyah sesuai dengan perkembangan sosial masyarakat berikut segala  problematikannya. Diharapkan setelah menamatkan jenjang ini, para santri benar–benar menjadi generasi militan yang siap dan sanggup menghadapi segala tantangan zaman. Al maghfur lah KH. Ahmad Djazuli Utsman pernah berpesan :”santri-santri nek wes tamat madrasah ojo langsung boyong, syawir disek minimal telung tahun. Insya Allah, Insya Allah, Insya Allah.” Kurang lebih maksudnya adalah “para santri setelah tamat di madrasah MISRIU, jangan terburu-buru pulang, akan tetapi ikut kegiatan musyawarah kitab Fathul Qorib, Fathul Mu’in, Fathul Wahhab.  Terselip do’a dari sang muassis Al Falah yang sangat luas dan dalam artinya dalam bahasa Insya Allah, Insya Allah, Insya Allah.

Pada awalnya kegiatan musyawarah memang berlangsung selama tiga tahun, namun seiring perkembangnnya akhirnya dilaksanakan selama lima tahun. Jenjang musyawarah Riyadlotut Tholabah ini terdiri tiga fraksi :

  • Fraksi Fathul Qorib (1 Tahun)

Berbekal ilmu yang telah diperoleh pada jenjang Aliyah (Ushul Fiqh, Qowaidul Fiqhiyah, Balaghoh, Mantiq dll) para santri dituntut untuk bisa menguasai materi kitab Fathul Qorib sekaligus pendapat-pendapat (qoul) ashabul madzhab yang setuju dengan ijtihadnya imam madzhab dengan referensi kitab-kitab syarh maupun hasyiyah. Pada prakteknya kajian kitab Fathul Qorib diselesaikan dalam waktu + 6 bulan, dan setelah itu dilanjutkan dengan kajian kitab Fathul Mu’in.

  • Fraksi Fathul Mu’in (1 Tahun)

Pada fraksi ini santri dibimbing untuk mampu memahami tekstual kitab Fathul Mu’in. Berbekal materi yang telah didapatkan di fraksi Fathul Qorib santri di antarkan untuk mengetahui pendapat-pendapat Ashabul Mazhab yang setuju ataupun yang tidak setuju dengan Imam Madzhab. Yang pada akhirnya para santri bisa memberikan solusi seputar Masa’il Waqi’iyah dengan tanpa keluar dari pendapat Ashabul Madzhab.

  • Fraksi Fathul Wahhab ( 3 Tahun )

Pada tingkat Fathil Wahhab inilah para santri diajarkan bagaimana A’immatul Mazahib berijtihad dengan referensi ayat-ayat Al Qur’an, As Sunnah, Ijma’ Dan Qiyas. Disini para santri akan mengetahui cara mengambil kesimpulan dan menyesuaikan dalill (thoriqotul istinbat wal istidlal) para Imam Mazhab dan mengetahui pendapat-pendapat Ulama-Ulama yang setuju ataupun tidak setuju dalam satu Madzhab maupun lintas Madzhab.

Disamping mengkaji tsalatsu futuhat yakni Fathul Qorib, Fathul Mu’in, Fathul Wahhab, para santri juga belajar berbagai literatur kitab Fiqh, Hadits, Tafsir, Tasawuf dll yang dijadikan referensi dalam memahami tekstual kitab Matn (asal), serta dijadikan perbandingan pendapat-pendapat  yang kontradiktif (khilaf).